Hukum Menuangkan Air di Atas Kuburan

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin –rahimahullah-

Pertanyaan:

Apa hukum menyiram kuburan dengan air setelah selesai pemakaman beralasan agar tanah memadat satu dan yang lainnya?

Jawaban:

🚿Tidak mengapa untuk disiram karena air memadatkan tanah sehingga tidak pergi ke kanan dan ke kiri(runtuh).

❗Adapun keyakinan orang awam bahwa apabila mereka menuangkan air maka mereka telah mendinginkan orang yang dikubur, hal ini tidak ada landasan dalilnya.

Fatawa Ta’ziyah hal. 32, Al-Bida’ wal Muhdatsaat wa Ma Laa Ashla lahu hal. 324 – 325.

Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany

Tidak ada komentar