APAKAH BOLEH IKHTILATH DI PASAR DAN TEMPAT-TEMPAT BERKUMPUL MANUSIA, SEHINGGA MENJADI DALIL BOLEHNYA IKHTILATH DI MAJELIS ILMU?
Asy-Syaikh Abdul Muhsin al-'Abbad -hafizhahullah- berkata:
▪"Ibnul Qayyim berkata dalam kitab ath-Thuruqul Hukmiyyah (hal. 280) :
"Dan termasuk diantaranya bahwa waliyul amri (pemerintah) wajib atasnya untuk melarang ikhtilath laki-laki dengan wanita di pasar-pasar, tempat-tempat lapang, dan arena-arena berkumpulnya para lelaki."
▪Dan beliau berkata(hal. 281):
❗"Tidak diragukan bahwa memberi keleluasaan para wanita untuk ikhtilath dengan para lelaki adalah pokok segala bencana dan kejelekan.
❗Dan hal tersebut termasuk sebab terbesar turunnya hukuman yang merata. Sebagaimana ia adalah diantara sebab-sebab terjadinya kerusakan, yang berlaku umum(masyarakat) dan khusus(pribadi).
❗Dan ikhtilath laki-laki dan wanita adalah sebab banyaknya terjadi perbuatan fahisyah(keji) dan zina. Ia pula menjadi sebab terjadinya kematian massal dan tha'un (penyakit wabah mematikan) yang berkelanjutan."
📖 Al-'adl fi syari'atil Islam wa laisa fid dimuqrathiyyah al-maz'umah, al-'Abbad, hal. 27.
Alih Bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany