APAKAH BOLEH IKHTILATH DI PASAR DAN TEMPAT-TEMPAT BERKUMPUL MANUSIA, SEHINGGA MENJADI DALIL BOLEHNYA IKHTILATH DI MAJELIS ILMU?

Asy-Syaikh Abdul Muhsin al-'Abbad -hafizhahullah- berkata:

▪"Ibnul Qayyim berkata dalam kitab ath-Thuruqul Hukmiyyah (hal. 280) :

"Dan termasuk diantaranya bahwa waliyul amri (pemerintah) wajib atasnya untuk melarang ikhtilath laki-laki dengan wanita di pasar-pasar, tempat-tempat lapang, dan arena-arena berkumpulnya para lelaki."

▪Dan beliau berkata(hal. 281):

❗"Tidak diragukan bahwa memberi keleluasaan para wanita untuk ikhtilath dengan para lelaki adalah pokok segala bencana dan kejelekan.

❗Dan hal tersebut  termasuk sebab terbesar turunnya hukuman yang merata. Sebagaimana ia adalah diantara sebab-sebab terjadinya kerusakan, yang berlaku umum(masyarakat) dan khusus(pribadi).

❗Dan ikhtilath laki-laki dan wanita adalah sebab banyaknya terjadi perbuatan fahisyah(keji) dan zina. Ia pula menjadi sebab terjadinya kematian massal dan tha'un (penyakit wabah mematikan) yang berkelanjutan."

📖 Al-'adl fi syari'atil Islam wa laisa fid dimuqrathiyyah al-maz'umah, al-'Abbad, hal. 27.

Alih Bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany

Tidak ada komentar