Hukum Bergaul dengan Kelompok Sempalan (Menyimpang)
🎙 Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
PERTANYAAN
"Apakah dilakukan pergaulan dengan kelompok-kelompok sempalan atau di hajr (boikot)?
JAWABAN
" Pergaulan (dengan mereka) apabila bertujuan mendakwahi mereka - yang dilakukan seseorang yang memiliki ilmu dan bashirah - untuk berpegang teguh dengan Sunnah dan meninggalkan kesalahan maka ini perkara yang baik. Dan hal itu termasuk dakwah ilallah.
❌ Adapun jika pergaulan itu dalam rangka menjalin kedekatan dan persahabatan dengan mereka tanpa ada unsur dakwah dan penjelasan (yang hak dan batil, pent.) maka hal ini TIDAK BOLEH.
✍🏻 Sehingga TIDAK BOLEH bagi seseorang untuk bergaul dengan orang yang menyelisihi (manhaj salaf) KECUALI ada di dalamnya manfaat yang syar’i berupa :
◼Mendakwahi mereka kepada Islam yang shahih,
◼Dan menjelaskan al-Haq kepada mereka semoga mereka akan rujuk.
👉🏻 Sebagaimana Ibnu Mas'ud radhiallahu anhu pergi menemui orang yang berbuat bid'ah (cara berdzikir) di mesjid dan beliau berikan penjelasan kepada mereka serta mengingkari kebid'ahan mereka.
👉🏻 Dan Ibnu Abbas radhiallahu anhuma mendatangi khawarij, mendebat dan menghancurkan syubhat-syubhat mereka, sehingga kembalilah dari mereka siapa yang kembali (rujuk kepada kebenaran).
Maka pergaulan dengan mereka jika dalam bentuk yang demikian ini maka itulah yang dicari.
❗Dan apabila mereka terus di atas kebatilan mereka niscaya WAJIB untuk menjauhi dan memboikot mereka serta berjihad (memusuhi) mereka karena Allah."
📖 Al-Ajwibatul Mufiidah, Al-Fauzan, hal. 29 - 30.
Alih Bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany
Dengan perubahan judul