Dua Jenis Keharaman
🎙Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
"... sesungguhnya perkara-perkara yang diharamkan ada dua jenisnya:
⭕Diharamkan karena sifatnya.
⭕Diharamkan karena usaha (untuk mendapatkan)nya.
👉🏻Maka apa yang diharamkan karena cara mendapatkannya semisal perbuatan zalim, riba, dan perjudian.
1⃣ Adapun yang diharamkan karena sifatnya seperti bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih untuk selain Allah.
👉🏻Jenis pertama ini lebih sangat keharamannya. Dan bersikap wara' terhadapnya sudah masyhur.
Oleh karenanya para salaf dahulu mewaspadai dalam hal makanan dan pakaian dari syubhat-syubhat yang muncul dari penghasilan-penghasilan yang jelek.
2⃣ Sedangkan jenis kedua tidak lain diharamkan karena terdapat sifat jelek yang terkandung di dalamnya."
📖 Al-Fataawa al-Kubraa, Ibnu Taimiyah, hal.15.
Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany