HUKUM BERWUDHU' TANPA MENUTUP AURAT


🎙Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah

PERTANYAAN:

Ketika selesai dari mandi untuk membersihkan diri(bukan karena junub)4, saya berwudhu' lalu keluar dari kamar mandi dan mengenakan baju.

Apakah amalan saya ini sah? Yaitu bahwa menutup aurat bukan syarat keabsahan wudhu'?

Saya memohon Anda memberi faidah kepada kami, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan."***

JAWABAN:

"Wudhu'-nya shahih dan menutup aurat bukan syarat untuk sahnya wudhu'."

🌏 Sumber:
https://binbaz.org.sa/fatwas/3652/هل-ستر-العورة-شرط-لصحة-الوضوء

***Dengan sedikit peringkasan dalam pertanyaan.

▪▫▪▫▪▫

🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah

PERTANYAAN:

"Apakah dipersyaratkan untuk menutup aurat saat berwudhu', dalam makna bolehkah wudhu' di kamar mandi setelah mandi tanpa menutup aurat, yaitu sebelum memakai baju?"***

JAWABAN:

"Perkara yang afdhal(lebih utama) bahwa seseorang jika telah selesai dari mandi, untuk ia memakai bajunya; agar ia tidak terus terbuka auratnya tanpa ada keperluan.

▪Namun seandainya ia berwudhu' setelah mandi janabah sebelum mengenakan bajunya, maka tidak ada keberatan (tidak berdosa) atasnya dalam hal itu.

☝🏻Dan wudhu'nya sah.

▪Akan tetapi wudhu' ini semestinya dilakukan sebelum mandi. Karena Nabi -shalallahu 'alaihi wasallam-
dahulu beliau berwudhu' ketika mandi, sebelum mandi. Adapun setelahnya maka tidak berwudhu'(lagi).

▪Dan apabila seseorang meniatkan mandi (janabah) dan mandi tanpa berwudhu' di awal dan tidak pula setelahnya, hal itu (mandi junub) sudah  terlaksana padanya. Sebab Allah Ta'ala tidak mewajibkan kepada junub KECUALI menyucikan seluruh anggota badan, dengan firman-Nya:
وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
Jika kalian janabah maka bersucilah. Q.S. Al-Maaidah: 6.

Dan Allah Ta'ala (dalam ayat tersebut) tidak mewajibkan wudhu'.

✍🏻 Berdasarkan hal ini, andai seseorang niat mengangkat hadats dari janabah dan ia mencelupkan diri dalam bak mandi atau sumur atau laut -dan ia berniat mengangkat hadats besar- hal itu (mandi janabah) telah terlaksana untuknya. Dan ia tidak perlu berwudhu'."

🌏 Sumber:
binothaimeen.net/content/8609

***Dengan sedikit peringkasan dalam pertanyaan.

Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany

Tidak ada komentar