HUKUM MENGGENDONG ANAK YANG MENGENAKAN POPOK BERNAJIS SAAT SHALAT

🎙Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah

PERTANYAAN:

"Seorang  saudari berkata:

Terkadang aku menggendong putriku di tengah shalat karena tangisannya yang sangat dan ia mengenakan popok yang  ia telah berhadats padanya, maka apa hukum shalatku dan gendonganku padanya saat sedang shalat sementara kondisi seperti yang saya sebutkan? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan."

JAWABAN:

"Apabila padanya ada hal yang mengganggu (najis) maka jangan kamu gendong, jika ada padanya.... Ada gangguan padanya jangan kamu gendong!

Adapun jika ia bersih (dari najis) maka tidak mengapa. Karena telah tetap riwayat dari Nabi - shalallahu alaihi wasallam - bahwa beliau  shalat dengan menggendong Umamah bintu Zainab, putri dari putri beliau. Beliau shalat dengannya dan orang-orang melihatnya. Apabila sujud beliau meletakkannya dan jika berdiri beliau 'alaihish shalatu wassalam menggendongnya.

Dan ulama membawa hal itu kepada :

bahwa ia(Umamah) pada saat itu bersih lagi suci(dari najis).

Sehingga yang lebih berhati-hati untuk kamu tidak melakukannya. Kecuali kamu tahu ia masih suci.

Inilah yang lebih berhati-hati, mau tidak menggendongnya sementara ia bernajis. Ya(demikian).

▪Pembawa acara :
"Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Apa hukum shalatnya yang telah ia lakukan dalam kondisi yang telah disebut?

🎙Asy-Syaikh :

"Kita harap (semoga) ia tidak perlu mengulangnya InsyaAllah. Semoga tidak perlu diulang. Namun pada waktu berikutnya ia berhati-hati."

▪Pembawa acara :
"Semoga Allah memberkati,  berbuat baik kepada Anda,  dan membalas Anda dengan sebaik-baik ganjaran."
 
🌏 Sumber:

https://binbaz.org.sa/fatwas/8337/حكم-حمل-الطفل-وعليه-الحفاظة-التي-بها-نجاسة-في-الصلاة

Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany

Posting Komentar