Hukum Perbedaan Harga Jual Eceran-Grosir dan Kontan-Tempo
🎙Al-Lajnah ad-Daaimah lil Buhuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa
PERTANYAAN:
"Seorang pedagang menjual produk-produk makanan namun ia menjualnya satuan dengan harga tertentu lalu menjual dalam jumlah tertentu dengan harga lebih rendah, kemudian menjual dengan jumlah yang lebih banyak lagi dengan harga di bawah harga dua penjualan yang awal.
Semuanya ini dilakukan pada waktu yang sama dengan tidak ada perubahan (kualitas) pada barang yang dijual.
Dan pedagang ini memberi barang tersebut kepada pedagang yang lain dengan harga yang lebih tinggi dari harga saat itu; sebagai timbal-balik dari penundaan waktu pelunasan nilai barang.
▪Apa hukum jual-beli pada kondisi yang pertama? Apakah pedagang tersebut - dengan hal tersebut - sedang bermuamalah lebih dari yang dibolehkan, dan membeda-bedakan dalam muamalah antar kaum muslimin?
▪Dan apakah metode penjualan tempo - yang dipaparkan di atas - masuk dalam bab yang halal atau selainnya?
Mohon berikan fatwa kepada kami, semoga Anda diberi ganjaran yang baik.
JAWABAN:
"Muamalah-muamalah yang disebut dalam pertanyaan adalah boleh, tidak ada keberatan padanya(dalam tinjauan syariat)."
📖 Fataawa Al-Lajnah ad-Daaimah, no. 19345, 13/ 145.
Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany