Hukum Safar untuk Shalat Jum’at di Negeri yang Lain
🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
PERTANYAAN:
“Apakah boleh bagi seorang yang mukim untuk safar dan menegakkan (shalat) Jum’at di negeri lain?”
JAWABAN:
“(maksudnya)Apakah boleh untuk pergi ke suatu negeri untuk menegakkan shalat Jum’at di sana?
❗Apabila tujuannya ta’zhim (pengagungan) tempat tersebut maka haram. Sebab tidak dipersiapkan bekal perjalanan(safar) kecuali untuk menuju tiga masjid***.
👉🏻 Adapun jika maksudnya mengambil faidah dari khutbah khatibnya –karena khutbahnya bermanfaat- maka tidak mengapa. Dan safar ini adalah karena ilmu. Ia safar bukan karena masjidnya. Dan oleh karenanya apabila si khatib berpindah ke negeri lain, ia pun mengikutinya.
✍🏻 Dan andaikan ia safar untuk ia sendiri yang menjadi khatib maka hal ini juga tidak mengapa. Safar ini dalam rangka menuntut ilmu.”
📖 Liqaa’atul Baabil Maftuuh, Al-‘Utsaimin, 8/ 432.
NB:
*** Sebagaimana Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
لا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاثَةِ مَسَاجِد: المَسْجِدِ الحَرَام وَمَسْجِدِي هَذَا وَالمَسْجِدِ الأَقْصَى
Tidaklah dilakukan perjalanan(untuk safar dalam rangka ibadah) kecuali menuju tiga masjid saja: Masjidil Haram, Masjidku ini, dan Masjid Al-Aqsha. Muttafaqun ‘alaihi.
Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany