Hukuman bagi Yang Meninggalkan Shalat Fardhu


🎙Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

"Dan siapa yang tidak mau menegakkan shalat lima waktu, dari laki-laki dan wanita, maka atasnya hukuman yang keras berdasar ijma'/ kesepakatan kaum muslimin.

Dan hukumnya yaitu diminta untuk bertaubat. Maka jika bertaubat (ia bebas) dan jika tidak ia dibunuh (hukuman mati)."

📖 Jaami'ul Masaail, Ibnu Taimiyyah, 7/ 222.

✍🏻 Catatan: Pemerintah semata yang berhak menegakkan hukuman ini.

Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany

Tidak ada komentar