KADAR UPAH UNTUK MAKELAR


🎙Al-Lajnah Ad-Daaimah lil Buhuts wal Iftaa

PERTANYAAN:

“Banyak terjadi perdebatan seputar kadar fee(bayaran upah) yang diambil oleh dallaal(makelar). Suatu waktu disebut 2,5% dan dalam kesempatan lain dikatakan 5%, sehingga mana (jumlah) bayaran yang syar’i? Atau itu sesuai kesepakatan antara penjual dengan makelar tersebut?”

JAWABAN:

“Apabila sepakat antara makelar dengan penjual dan pembeli untuk ia mengambil dari pembeli atau dari penjual atau dari keduanya berupa upah(jasa makelar) dengan nilai yang diketahui maka hal itu boleh.

✍🏻 Dan tidak ada batasan berapa upah itu dalam persentase tertentu.

❗Namun apa yang didapatkan berupa kesepakatan dan saling ridha dari orang yang membayar upah itu, maka boleh.

👉🏻Akan tetapi, merupakan hal yang sepantasnya untuk dijadikan (nilai upah makelar itu) *dalam batasan-batasan yang sejalan dengan kebiasaan manusia*; yang dihasilkan dengannya :

▪manfaat untuk si makelar sebagai timbal-balik dari upayanya memperantarai dan usaha untuk menyempurnakan proses jual-beli antara penjual dan pembeli,

▪dan tidak terjadi dharar(kerugian) atas pembeli dan penjual dengan tambahan yang di atas batas normal.

Allah semata pemberi taufik. Shalawat dan salam atas Nabi kita Muhammad, keluarga, dan Shahabatnya."

📖 Fataawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 13/ 129 – 130.

Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany

Tidak ada komentar