Menggunakan Air Secukupnya ketika Mandi, Termasuk di Toilet Umum

🎙Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

"Dan tidak boleh baginya untuk boros dalam menuangkan air; karena hal itu terlarang secara mutlak.

❗Dan ia juga terlarang di kamar mandi umum karena merupakan hak dari pemiliknya. Sebab air yang ada di dalamnya adalah harta dari aset-asetnya yang bernilai."

📖 Al-Fataawa al-Kubraa, Ibnu Taimiyyah, hal. 54.

Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany

Tidak ada komentar