TIDAK KELUAR DARI SHALAT DENGAN SEKADAR SYAK, KECUALI  TELAH YAKIN BATAL THAHARAHNYA

🎙Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah

PERTANYAAN:

"Jika seseorang telah wudhu' dan lalu menegakkan shalat,  ia merasa ada tetesan (kencing yang keluar) ketika shalat, maka apakah hal itu membatalkan shalatnya atau tidak? Dan apabila tetesan itu mengenai baju, apakah bajunya dicuci? "

JAWABAN:

"Sekadar ada rasa tidaklah membatalkan wudhu'.

☝🏻Dan tidak boleh baginya keluar dari sholat yang wajib karena sekadar syak.  Sebab telah tetap riwayat dari Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau ditanya tentang seseorang yang menemui sesuatu dalam shalatnya maka beliau bersabda :

لَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحا.

Janganlah ia berpaling (membatalkan shalatnya) sampai ia mendengar suaranya atau mencium aromanya (yaitu benar-benar yakin).

👉🏻 Adapun jika ia telah yakin keluar air kencing dari zakarnya maka wudhu'nya telah batal dan ia harus beristinja'. 

✍🏻 KECUALI ia terkena penyakit  sulusul baul (air kencing terus menetes) maka tidak membatalkan wudhu'nya dengan sebab keluar tetesan itu,  jika ia melakukan apa yang diperintahkan kepadanya (penderita sulusul baul). Wallahua'lam."

📖 Al-Fataawa al-Kubraa, Ibnu Taimiyyah, hal. 44.

Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany

Posting Komentar