Waktu Shalat hampir Keluar dan Tidak ada Pakaian yang Suci, Apa yang harus dilakukan?

🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah ditanya tentang seseorang yang telah datang waktu shalat ketika safar sementara bajunya bernajis yang tidak memungkinkan untuk menyucikannya dan ia khawatir dari keluarnya waktu shalat, maka beliau menjawab:

"Jikalau najis itu -yang dalam pertanyaan penanya mengatakan bahwa telah datang waktu shalat ketika safar sementara bajunya bernajis yang tidak memungkinkan untuk menyucikannya dan ia khawatir dari keluarnya waktu shalat- maka kita katakan:

❗Minimalkan sebisa mungkin najis ini darimu.

▪Apabila ada di pakaiannya dan ia mengenakan pakaian lainnya, maka tanggalkan pakaian yang bernajis ini dan shalatlah dengan pakaian yang suci.

▪Andaikan padamu ada dua atau tiga pakaian dan seluruhnya bernajis maka minimalkan sebisa mungkin dari najis tersebut.
Adapun yang tidak mungkin untuk dihilangkan atau diminimalisir dari najis tersebut maka tidak ada keberatan padanya(tidak mengapa).

Allah Ta'ala berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian. Q.S. At-Taghaabun: 16.

💡Sehingga kamu shalat dengan pakaian tersebut walaupun bernajis. Dan tidak perlu mengulang (jika di waktu berikutnya telah mendapatkan pakaian yang suci) berdasar pendapat yang rajih (kuat).
✍🏻Sebab hal ini termasuk bertakwa kepada Allah Ta'ala sebatas kemampuan mu.

👉🏻 Sehingga apabila seorang insan telah berusaha bertakwa kepada Allah sekuat yang ia bisa maka ia telah menunaikan apa yang Allah wajibkan atasnya.

☝🏻Dan siapa yang telah melaksanakan apa yang Allah wajibkan atasnya maka ia telah lepas dari tanggungannya."

📖 Majmu' al-Fataawa, al-'Utsaimin, 12/ 283.

Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany

Tidak ada komentar