HUKUM BERSIWAK KETIKA MENDENGAR KHUTBAH


🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah-

PERTANYAAN:

“Kapan ditekankan untuk menggunakan siwak? Dan apa hukum bersiwak bagi yang menunggu (tegaknya shalat) saat khatib berkhutbah?”

JAWABAN:

“Ditekankan untuk bersiwak ketika bangun dari tidur, awal masuk ke dalam rumah, ketika wudhu’ saat berkumur, dan ketika berdiri untuk shalat.

✍🏻 Dan tidak mengapa melakukannya bagi yang menunggu shalat.

❗NAMUN dalam keadaan (khatib) sedang khutbah maka ia tidak bersiwak, karena menyibukkannya(dari menyimak khutbah).

👉🏻 KECUALI ia dalam kondisi mengantuk maka ia bersiwak untuk mengusir kantuknya.”

📖 Fataawa Arkaanil Islam, al-‘Utsaimin, hal. 214.

Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany

Tidak ada komentar