HUKUM MENDIRIKAN BANGUNAN DI SERAMBI MASJID


Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah

PERTANYAAN :

"Apa hukum membuat bangunan di serambi masjid untuk tempat tinggal padanya, perlu diketahui bahwa serambi ini bagian dari hall masjid dan dilaksanakan padanya shalat jama'ah. Dan apabila telah rampung pembangunan ini maka apa yang wajib dilakukan oleh  pengurus masjid?"

JAWABAN:

"Tidak dibangun suatu apapun di tanah masjid, apabila tanah itu mengikuti bagian masjid.

❗Maka tidak dibangun sesuatu padanya. Bahkan ia tetap demikian untuk perluasan masjid, yang orang-orang shalat padanya ketika jama'ah banyak (membludak).

☝🏻Dan apabila ingin suatu bangunan diperuntukkan bagi imam atau muadzdzin atau perpustakaan atau pengembangan sarana yang dibutuhkan masjid maka dijadikan di luar masjid. Dibangun di luar (batasan)  masjid.

👉🏻Jika diperoleh sesuatu atau dibeli tanah dan dijadikan bangunan itu di sana dengan perantara bantuan donatur.

✍🏻 Maksudnya  bahwa: serambi masjid dan hall-nya tetap untuk perluasannya.

🌏 Sumber :
https://binbaz.org.sa/old/33062

Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany

Tidak ada komentar