Hukum Shalat Seseorang yang Salah dalam Urutan Wudhu

🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah

PERTANYAAN:

"Seseorang salah dalam urutan wudhu, misalkan ia mengusap kepala sebelum membasuh kedua tangannya dalam keadaan ia sadar/ mengetahui, apakah sah shalatnya dengan wudhu (seperti) ini?"

JAWABAN:

"Shalatnya tidak sah sebab wudhu seperti ini tidak sah, dari sisi ia memulai dengan mengusap kepala sebelum membasuh kedua tangannya, sedangkan Allah ‘azza wa jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ ﴿٦﴾

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.
Q.S. Al-Maaidah: 6.

Dan Nabi – shalallahu ‘alaihi wasallam – berwudhu’ dengan wudhu’ yang berurutan(sesuai ayat).

Maka, jika seseorang membalik (urutan) wudhu’nya maka ia telah melakukan suatu amalan yang tidak ada perintah Allah dan Rasul-Nya atasnya.

Dan telah tetap dari Nabi – shalallahu ‘alaihi wasallam – bahwa Beliau bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ علَيْهِ أمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintah kami atasnya, maka ia(amalan tersebut) tertolak.
(H.R. Muslim, dari ‘Aisyah – radhiallahu ‘anha -.)

Yaitu : tertolak atasnya.

👉🏻Jika wudhu’ itu tertolak maka tidak sah.

Dan jika ia shalat dengan wudhu’ ini maka ia telah benar-benar shalat dengan wudhu’ yang tidak sah, sehingga shalatnya tidak diterima sebab Nabi – shalallahu ‘alaihi wasallam – bersabda:

لاَ يَقْبَلُ الله صَلاَةً بِغَيْرِ طُهُورٍ

Allah tidak menerima shalat dengan tanpa bersuci(wudhu).
H.R. Muslim

📖 Liqa’atul Baabil Maftuuh, Al-Utsaimin, jilid 1 hal. 26.

Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany

Tidak ada komentar