RAGU PADA PAKAIANNYA ADA NAJIS ATAU TIDAK, APAKAH MEMUTUS SHALAT?

🎙Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah

PERTANYAAN :

"Apabila seorang imam ragu ada najis di pakaiannya dan ia tidak berpaling dari shalat karena sekadar syak. Lalu ketika ia menyelesaikan shalat,  ia menemukan najis di pakaiannya, maka apa hukumnya?
Dan apakah ia mesti berpaling (memutus) dari shalatnya dalam keadaan seperti ini karena sekadar ragu atau ia menunda sampai menuntaskan shalatnya?"

JAWABAN :

"Jika seorang yang shalat ragu ada najis di pakaiannya ketika ia sedang shalat,  tidak boleh baginya untuk berpaling dari shalatnya. Baik ia adalah imam, atau ma'mum,  atau shalat sendirian.

Dan lazim atasnya untuk menyempurnakan shalatnya. Dan saat diketahui setelahnya ada najis di pakaiannya maka tidak mesti untuk meng-qadha dalam satu dari dua pendapat ulama yang shahih. Sebab ia tidak merasa pasti dengan keberadaan najis itu kecuali setelah selesai shalat.

Dan  telah tetap kabar dari Nabi - shalallahu alaihi wasallam - bahwa beliau menanggalkan kedua  sendalnya dalam keadaan shalat, ketika Jibril 'alaihissalam memberitahukan kepada beliau bahwa pada kedua sendalnya ada kotoran. Dan beliau tidak mengulang dari awal shalat,  bahkan  beliau melanjutkan shalatnya.

✍🏻 Adapun seandainya ia shalat meyakini bahwa ia di atas thaharah, kemudian tampak padanya setelah shalat bahwa ia berhadats atau belum mandi dari Janabah, *maka wajib atasnya untuk bersuci dan mengulang berdasarkan ijma' para ulama, sebab Nabi -shalallahu alaihi wasallam- bersabda :
لا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
Tidak diterima shalat tanpa bersuci, dan tidak ada sedekah dari hasil ghulul (korupsi/mencuri harta ghanimah sebelum dibagi dan yang sejenisnya).

(Hadits) dikeluarkan Imam Muslim dalam shahihnya.

Dan sabda Nabi - shalallahu 'alaihi wasallam - :

" لا تُقْبَلُ صَلاةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Tidak diterima shalat salah seorang dari kalian apabila berhadats, sampai ia berwudhu'.
Muttafaqun 'alaih

Dan Allah-lah  yang memberi taufik.

🌏Sumber:
https://binbaz.org.sa/fatwas/3974/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D9%85%D9%86-%D8%B4%D9%83-%D9%81%D9%8A-%D9%86%D8%AC%D8%A7%D8%B3%D8%A9-%D8%AB%D9%88%D8%A8%D9%87-%D9%88%D9%87%D9%88-%D9%8A%D8%B5%D9%84%D9%8A

Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany

Tidak ada komentar