TERKENA NAJIS BUKAN PEMBATAL WUDHU'

🎙Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah

PERTANYAAN :

"Apabila suatu najis mengenai seseorang yang telah berwudhu',  lalu ketika ia menghilangkan najis tersebut dari bajunya,  apakah ia harus berwudhu' yang baru?"

JAWABAN :

"Jika seseorang terkena najis pada badan atau pakaiannya dalam keadaan ia sudah wudhu' maka wudhu itu tidak terpengaruh dengannya. Sebab tidak terjadi sesuatu dari pembatal-pembatal wudhu'.

👉🏻 Hanya saja maksimalnya ia mencuci najis tersebut dari badan atau pakaiannya dan lalu shalat dengan wudhu'-nya itu dan tidak ada keberatan (yaitu dosa,  dari sisi syariat) pada perkara tersebut."

📖 Kitaab ath-Thahaarah, Shalih Al-Fauzan, hal. 42.

Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany

Posting Komentar