HUKUM MELAKSANAKAN SHALAT WAJIB, SUNNAH, DAN RAWATIB DENGAN TAYAMMUM
🎙Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah
PERTANYAAN :
"Dalam hal tayammum, apakah boleh dengannya untuk seseorang melaksanakan shalat-shalat sunnah, rawatib, fardhu dan mencukupkan dengannya sampai terjadi hadats? Ataukah tidak boleh? "
JAWABAN :
" Ya, boleh dalam satu dari dua pendapat ulama yang paling menonjol, untuk ia shalat dengan tayammum(ketika tidak mendapati air atau tidak bisa menggunakan air) sebagaimana ia shalat dengan wudhu'.
💡Maka (boleh) ia shalat dengannya pada shalat fardhu dan nafilah. Dan
(boleh) ia bertayammum sebelum masuk waktu.
👉🏻Ini adalah mazhab Abu Hanifah dan Ahmad -dalam salah satu riwayat darinya-.
✍🏻 Dan tidak membatalkan tayammum tersebut kecuali:
▪Apa-apa yang membatalkan wudhu',
▪Dan ketika mampu menggunakan air."
📖 Jaami'ul Masaail, Ibnu Taimiyyah, 4/ 328.
Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany