HUKUM MELAKSANAKAN SHALAT WAJIB, SUNNAH, DAN RAWATIB DENGAN TAYAMMUM

🎙Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah

PERTANYAAN :

"Dalam hal tayammum, apakah boleh dengannya untuk seseorang melaksanakan shalat-shalat sunnah,  rawatib, fardhu dan mencukupkan dengannya sampai terjadi hadats? Ataukah tidak boleh? "

JAWABAN :

" Ya,  boleh dalam satu dari dua pendapat ulama yang paling menonjol, untuk ia shalat dengan tayammum(ketika tidak mendapati air atau tidak bisa menggunakan air) sebagaimana ia shalat dengan wudhu'.

💡Maka (boleh) ia shalat dengannya pada shalat fardhu dan nafilah. Dan
(boleh) ia bertayammum sebelum masuk waktu.

👉🏻Ini adalah mazhab Abu Hanifah dan Ahmad -dalam salah satu riwayat darinya-.

✍🏻 Dan tidak membatalkan tayammum tersebut kecuali:
▪Apa-apa yang membatalkan wudhu',
▪Dan ketika mampu menggunakan air."

📖 Jaami'ul Masaail, Ibnu Taimiyyah, 4/ 328.

Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany

Tidak ada komentar