HUKUM MENYEDIAKAN MAKANAN UNTUK PENTA'ZIYAH YANG DATANG DARI JAUH


🎙Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata :

"Dan apabila mereka penta'ziyah datang dari negeri yang jauh,  sebagai tamu dari yang dita'ziyah, maka tidak mengapa pada saat itu (menyediakan makanan) dalam rangka menjamu tamu. Keluarga dari yang meninggal membuatkan makanan untuk mereka atau tetangga mereka yang menyiapkannya untuk mereka (tamu dari jauh).

💡Tidak mengapa yang demikian ini.

❗Adapun menjadikannya suatu kebiasaan,  bahwa keluarga dari yang meninggal menyediakan makanan untuk penta'ziyah, hal ini tidak sepatutnya. Bahkan perbuatan ini termasuk mungkar, bagian dari amalan jahiliyyah, dan termasuk niyaahah/meratapi kematian.

✍🏻 Namun apabila mereka terpaksa melakukan hal ini, dengan sebab  tamu-tamu mereka yang datang dari jauh dan mereka sungkan untuk mengabaikan mereka, maka tidak mengapa untuk membuat makanan untuk mereka dalam hal menjamu tamu, bukan karena berkumpul untuk ta'ziyah dan tidak pula menyediakan makanan karena orang yang meninggal tersebut."

🌏Petikan dari fatwa:
https://binbaz.org.sa/old/31564

Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany

Tidak ada komentar