SIFAT TAKBIRATUL IHRAM BAGI WANITA

🎙Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah

PERTANYAAN:

“Apakah ada perbedaan antara laki-laki dan wanita dalam takbir ketika shalat?

Juga dalam membaca dengan sirriyyah(pelan) dan jahriyyah(keras)?”

JAWABAN:

“Takbir dalam shalat, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita di dalamnya.

Takbiratul ihram adalah rukun atas laki-laki dan wanita.

Dan takbir-takbir yang lain hukumnya wajib bagi laki-laki dan wanita.

Tidak ada perbedaan dalam hal itu.

❗Namun, seorang wanita tidak mengangkat suaranya saat bertakbir ketika ada laki-laki yang bukan mahram.

👉🏻Adapun membaca dengan sirriyyah dan jahriyyah seperti itu pula, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita. Shalat pada malam hari jahriyyah, pada siang hari sirriyyah.

👋🏻KECUALI, jika wanita itu mendapati laki-laki di dekatnya yang akan mendengar suaranya, maka membaca dengan sirr(pelan) dan tidak mengangkat(suara)nya, dikhawatirkan (para lelaki) terfitnah dengan suaranya.

✍🏻 Adapun jika tidak ada laki-laki, maka tidak mengapa untuk membaca dengan jahr(keras) ketika shalat malam.”

📖 Fatawa khaashshatun bil Mar’atil Muslimah, al-Fauzan, hal. 32 – 33.

Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany

Posting Komentar