SIFAT TAKBIRATUL IHRAM BAGI WANITA
🎙Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
PERTANYAAN:
“Apakah ada perbedaan antara laki-laki dan wanita dalam takbir ketika shalat?
Juga dalam membaca dengan sirriyyah(pelan) dan jahriyyah(keras)?”
JAWABAN:
“Takbir dalam shalat, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita di dalamnya.
Takbiratul ihram adalah rukun atas laki-laki dan wanita.
Dan takbir-takbir yang lain hukumnya wajib bagi laki-laki dan wanita.
Tidak ada perbedaan dalam hal itu.
❗Namun, seorang wanita tidak mengangkat suaranya saat bertakbir ketika ada laki-laki yang bukan mahram.
👉🏻Adapun membaca dengan sirriyyah dan jahriyyah seperti itu pula, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita. Shalat pada malam hari jahriyyah, pada siang hari sirriyyah.
👋🏻KECUALI, jika wanita itu mendapati laki-laki di dekatnya yang akan mendengar suaranya, maka membaca dengan sirr(pelan) dan tidak mengangkat(suara)nya, dikhawatirkan (para lelaki) terfitnah dengan suaranya.
✍🏻 Adapun jika tidak ada laki-laki, maka tidak mengapa untuk membaca dengan jahr(keras) ketika shalat malam.”
📖 Fatawa khaashshatun bil Mar’atil Muslimah, al-Fauzan, hal. 32 – 33.
Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany