🕰 Waktu Shalat di Rumah bagi Wanita

🎙Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah

PERTANYAAN:

Kapan wanita melakukan shalat di rumah, setelah adzan atau setelah iqomah?

JAWABAN:

“Jika telah masuk waktu maka boleh bagi para wanita yang di rumah untuk shalat dan tidak menunggu iqomah.

Bahkan, (boleh) untuk mereka shalat ketika mendengar suara adzan – jika muadzin mengumandangkan adzan (dengan syarat) ketika benar telah masuk waktu shalat.

Dan boleh bagi mereka untuk mengakhirkan (shalat) dari awal waktunya. Wallahu a’lam.”

Fatawa Khaashshatu bil Mar’atil Muslimah, hal. 37.

Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany

Tidak ada komentar