HUKUM MEMBACA AL-QUR'AN BAGI WANITA HAIDH


🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin

[1] PERTANYAAN:

"Apa hukum wanita haidh membaca Al-Qur'an untuk hafalan?"

JAWABAN:

"Apabila disebabkan ada hajat maka tidak mengapa, semisal ia khawatir lupa apa yang telah dihafal."

📖 Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah, al-'Utsaimin, hal. 191.

[2] PERTANYAAN:

"Apakah wanita haidh membaca surat al-Kahfi(di hari Jum'at)?"

JAWABAN:

"Saya tidak berpandangan untuk ia membacanya, sebab tidak ada hajat untuk itu.

Dan permasalahannya khilafiyah (ada perbedaan pendapat dari ulama).

▪Sebagian mereka berkata,"Jika kamu baca sesuatu dari Al-Qur'an maka kamu berdosa."
▪Sebagian yang lain berpendapat,"Tidak berdosa."

👉🏻Adapun kami berpandangan bahwa jika ada suatu hajat untuk membaca Al-Qur'an semisal wirid-wirid atau muraja'ah hafalannya atau mengajari anaknya atau mengajari santriwatinya atau tasmi'(memperdengarkan hafalan) kepada pengajarnya, maka semisal ini tidak mengapa.

❗Adapun tanpa ada hajat maka tidak boleh."

📖 Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah, al-'Utsaimin, hal. 191.

Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany

Tidak ada komentar