MODAL MENIKAH DENGAN HARTA HARAM YANG IA TELAH BERTAUBAT DARINYA

🎙 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah

PERTANYAAN:

"Apa hukum seseorang yang menikah dengan menggunakan harta haram, perlu dimaklumi bahwa ia telah bertaubat dari makan haram?"

JAWABAN:

"Nikahnya SAH.

Dan kita mohon kepada Allah untuk menerima taubat kita dan taubatnya."

📖 Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah al-'Utsaimin hal. 557.

Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany

Tidak ada komentar