MODAL MENIKAH DENGAN HARTA HARAM YANG IA TELAH BERTAUBAT DARINYA
🎙 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
PERTANYAAN:
"Apa hukum seseorang yang menikah dengan menggunakan harta haram, perlu dimaklumi bahwa ia telah bertaubat dari makan haram?"
JAWABAN:
"Nikahnya SAH.
Dan kita mohon kepada Allah untuk menerima taubat kita dan taubatnya."
📖 Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah al-'Utsaimin hal. 557.
Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany