SHALAT DI TEMPAT YANG DIRAGUKAN KESUCIANNYA

🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah

PERTANYAAN:

"Apabila seseorang ingin shalat di suatu tempat yang ia tidak tahu apakah najis atau tidak, apa yang ia lakukan?"

JAWABAN:

"Hendaknya ia shalat di atasnya, sebab hukum asalnya adalah suci.

KECUALI jika kalian mengetahui bahwa tempat ini -secara zatnya- ada najis, maka jangan shalat (di situ)."

📖 Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah, al-'Utsaimin, hal. 167.

Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany

Posting Komentar