CARA SHALAT SAAT SAFAR DALAM KONDISI DARURAT


🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah

PERTANYAAN:

"Seseorang (dalam safar)menemui waktu shalat dalam keadaan di tempat yang tidak ada tempat wudhu di dalamnya, atau tidak diizinkan untuk shalat padanya. Maka, apakah boleh ia mengakhirkan satu atau dua shalat sampai tiba di rumahnya?"

JAWABAN:

"Ya, boleh baginya untuk mengakhirkan.

👉🏻 Namun dengan syarat : tidak keluar dari waktunya.

Apabila keluar waktu, kita lihat:
◼Jika shalat itu yang bisa dijamak dengan shalat yang berikutnya, ia niatkan mengakhirkan jamak(jama' ta'khir).
◼Dan jika shalat itu tidak bisa dijamak, ia shalat sesuai keadaannya **(yang ia mampu)."

Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah, al-'Utsaimin hal. 207.

____________
**Yaitu: jika tidak bisa wudhu' maka tayammum dan sebisa mungkin menghadap kiblat. Jika tidak bisa berdiri maka duduk. Dst.

Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany

Tidak ada komentar