HUKUM MEMBAYAR, MENGAMBIL BAYARAN, MELUNASI SUATU MUAMALAH DI DALAM MASJID

**

🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah

PERTANYAAN:

"Apa hukum memberi upah petugas masjid di dalam masjid, atau bermuamalah secara umum dengan uang di dalam masjid, baik mengambil atau memberi?"

JAWABAN:

"Tidak mengapa yang demikian, tidak lain yang dilarang adalah akad/ transaksi.

✍🏻 Adapun penunaian(membayar atau mengambil) maka tidak mengapa di dalam masjid."

📖 Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah, al-'Utsaimin, hal. 322.

________
# demikian pula melunasi hutang di masjid.

Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany

Tidak ada komentar