HUKUM SHALAT DENGAN MENUTUP MATA AGAR LEBIH KHUSYU'

🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah

PERTANYAAN:

"Apabila seseorang menutup kedua matanya dalam shalat sehingga ia mampu lebih banyak konsentrasi, apakah ada sesuatu atasnya?"

JAWABAN:

"Makruh untuk seseorang memejamkan kedua matanya dalam shalat.

👉🏻 KECUALI ada sesuatu yang melalaikan di hadapannya, maka tidak mengapa.

❗Adapun masalah konsentrasi dengan memejamkan kedua mata, maka ini berasal dari syaithan.

☝🏻Dan wajib atas insan untuk konsentrasi dalam shalatnya, baik saat ia memejamkan kedua matanya(ketika ada hal yang mengganggu di hadapannya) atau tidak. Hal ini yang disyariatkan padanya."

📖 Fataawa'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah, al-'Utsaimin, hal. 225 - 226.

Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maid

Tidak ada komentar