MENCUKUR RAMBUT KETIKA TAHALLUL UMROH/HAJI DENGAN MESIN CUKUR APAKAH SUDAH MEMENUHI ISTILAH AL-HALQU?

**

🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah

PERTANYAAN:

"Apakah mencukur dengan mesin (cukur) ukuran nol atau satu dicapai dengannya penyebutan al-halqu (cukur), atau harus dari pisau cukur ketika umroh dan haji?"

JAWABAN:

"Al-halqu tidak didapatkan kecuali dengan pisau cukur.

✍🏻 Adapun yang dihasilkan dengan mesin hanya taqshir (memendekkan). Sebab mesin itu hanya mengurangi, sehingga ia memendekkan. Namun kadang banyak, kadang sedikit (menguranginya)."

📖 Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah, al-'Utsaimin, hal. 472.

Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany

Tidak ada komentar