MENINGGALKAN SATU KEWAJIBAN SHALAT DAN LUPA SUJUD SAHWI?
🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
PERTANYAAN:
"Apa hukum terkait seseorang yang wajib atasnya sujud sahwi lalu ia lupa sujud dan tidak mengingatnya kecuali setelah selesai shalat beberapa waktu?"
JAWABAN:
"Tidak ada kewajiban apapun atasnya(karena lupa) berdasarkan keumuman firman Allah Ta'ala:
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ
Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Q.S. Al-Baqarah: 286.
📖 Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah, al-'Utsaimin, hal. 247.
Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany