TAUHID AL-HAKIMIYYAH BAGIAN DARI TAUHID AR-RUBUBIYYAH DAN TAUHID AL-ULUHIYYAH, BUKAN MACAM TAUHID TERSENDIRI
**
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah berkata:
"Hal yang sudah dimaklumi di sisi ulama -rahimahumullah- bahwa tauhid itu tiga macam:
◻Tauhid al-Uluhiyyah,
◻Tauhid ar-Rububiyyah,
◻Dan Tauhid al-Asma' wash Shifat.
Demikian yang para ulama saling menukilkannya.
☝🏻Adapun Tauhid dalam hukum(al-Hakimiyyah) maka ia:
▪masuk dalam Tauhid ar-Rububiyyah dari sisi peletakan hukum,
▪dan bagian dari Tauhid al-Uluhiyyah dari sisi pelaksanaan hukum tersebut.
Maka, wajib atas kita untuk melaksanakan hukum-hukum Allah.
👉🏻 Hal ini terkait dengan al-Uluhiyyah dan ibadah.
Dan Dzat yang menghukumi antara manusia dan mengatakan "Ini halal, ini haram", "Ini benar, ini batil" adalah Allah.
👉🏻 Hal ini berkaitan dengan Tauhid ar-Rububiyyah."
📖 Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah, al-'Utsaimin, hal. 33 - 34.
Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany