BAGI YANG HENDAK BERKURBAN, LAKUKAN INI
••┈┈✺ ﷽ ✺┈┈••
Dari Ummul Mukminin Ummu Habibah radhiyallahu 'anha, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الحِجَّةِ، وَأََرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وأَظْفَارِهِ.
HR. Muslim, no.1977
Hadits sahih lainnya dari Ummul Mukminin Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلَالُ ذِي الحِجَّةِ، فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ.
"Barangsiapa memiliki hewan kurban yang ia hendak menyembelihnya, bila telah muncul hilal Bulan Dzulhijjah (masuk tanggal 1 Dzulhijjah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun hingga hewan kurbannya disembelih."
HR. Muslim, no.1977
Hadits di atas menjelaskan ketentuan bagi yang akan berkurban agar tidak memotong rambut kepala atau rambut di bagian tubuh lainnya. Begitu pula, kuku dan kulit hendaknya tidak dipotong pula.
Ketentuan di atas berlaku mulai 1 Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih.
Bila seorang kepala rumah tangga berkurban dan kurbannya diniatkan untuk seluruh anggota keluarganya, maka ketentuan larangan memotong rambut dan kuku hanya berlaku untuk kepala rumah tangga saja. Adapun anggota keluarga yang disertakan dalam berkurban tidak terkena larangan dimaksud.
Ya, Allah ya Rabb kami, berilah kemudahan kepada kami untuk bisa mengamalkan sunnah-sunnah Rasul-Mu. Ya, Allah terimalah segenap amal ibadah kami.
Mutiara Faidah :
Al-Ustadz Ayip Syafruddin hafidzahullah
#faidah #ayat #hadits #tafsir
•••┈••••○❁ ❁○••••┈•••