UPAH PENJAGAL DARI ANGGARAN DANA TERSENDIRI

 ▪️ ••┈┈✺ ﷽ ✺┈┈•• ▪️

Dari sahabat mulia Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, ia menyatakan,
أَمَرَنِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُوْمَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأََقْسِمَ جُلُوْدَهَا وَجِلَالَهَا، وَأمَرَنِي أَلَّا أُعْطِيَ الجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا، وَقَالَ: نَحْنُ نُعْطِيْهِ مِنْ عِنْدِنَا.

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada saya untuk mengurusi unta-untanya, membagikan kulit (daging)nya dan jilalnya. Dan beliau pun memerintahkan kepada saya untuk sekali-kali tidak memberi upah kepada penjagal dari hewan kurban sedikit pun. Beliau bersabda, 'Kami yang akan memberi upah kepada penjagal'." 📚 HR. Al-Bukhari, no.1717 dan Abu Daud, no.1769. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, ia menyatakan,
أَمَرَنِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُوْمَ عَلَى بُدْنِهِ. وَأَنْ تَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُوْدِهَا وَأَجِلَّتِهَا. وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الجَزَّارَ مِنْهَا. قَالَ: نَحْنُ نُعْطِيْهِ مِنْ عِنْدِنَا

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada saya untuk mengurusi unta-untanya, dan menyedekahkan daging, kulit dan jilalnya. Tidak memberikan upah bagi penjagal dari hewan kurban. Beliau bersabda, 'Kami yang akan memberikan upah kepada penjagal'." 📚 HR. Muslim, no.1317 Hewan kurban adalah hewan yang telah diniatkan untuk disembelih sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu. Karena telah diniatkan dalam rangka peribadahan hanya kepada Allah Subhanahu, maka segenap apa yang melekat pada hewan kurban tidak diperkenan untuk diperjual belikan. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu diperintahkan oleh Rasulullahu shallallahu 'alaihi wa sallam untuk membagikan seluruh bagian dari hewan kurban. Mendistribusikannya sebagai sedekah. Daging, kulit, bahkan jilal (kain yang melekat pada tubuh unta) dibagikan kepada yang berhak menerimanya. Tidak diperjual belikan. Tidak pula memberi upah kepada penjagal dari apa yang terdapat pada hewan kurban. Tidak kulitnya, tidak kaki dan kepalanya, tidak pula daging atau lainnya. Pemberian upah merupakan bentuk transaksi jual beli. Jual beli jasa. Upah untuk penjagal dibayarkan dari anggaran dana tersendiri. Sehingga daging dan bagian lainnya dari hewan kurban benar-benar disedekahkan kepada fakir miskin dan kaum muslimin lainnya. Ya, Allah ya Rabb kami, terimalah segenap amal ibadah kami dan jauhkanlah kami dari beragam perilaku buruk. 🌴🍃🌾🍃🌾🌴🌾🍃🌴🌾 ✍️ Mutiara Faidah : Al-Ustadz Ayip Syafruddin hafidzahullah #faidah #ayat #hadits #tafsir •••┈••••○❁ 🌺 ❁○••••┈•••
Posting Komentar