SHALAT BERJAMAAH DUA KALI?



 ▪️ ••┈┈✺ ﷽ ✺┈┈•• ▪️

🌴🍃🌾 Dari sahabat Yazid bin Al-Aswad Al-'Amiri As-Suwa'i radhiyallahu 'anhu, ia mengisahkan,
أَنَّهُ صَلَّى مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِِ وَسَلَّمَ وَهُوَ غُلَامٌ شابٌّ فَلَمَّا صَلَّى إِذَا رَجُلَانِ لَمْ يُصَلِّيَا فِي نَاحِيَةِ المَسْجِدِ فَدَعَا بِِهِمَا فَجِيْءُ بِِهِمَا تُرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا قَالَا قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا فَقَالَ لَا تَفْعَلُوْا إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فِي رَحْلِهِ ثُمَّ أَدْرَكَ الِإمَامَ وَلَمْ يُصَلِّ فَلْيُصَلِّ مَعَهُ فَإِنَّهَا لَهُ نَافِلَةٌ
Sungguh, ia pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam saat ia masih belia. Ketika ditunaikan shalat (berjamaah), ada dua orang laki-laki di satu sudut masjid tidak turut shalat. Maka, (setelah shalat berjamaah selesai) kedua orang itu pun dipanggil. Keduanya datang kehadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan pundak yang bergetar (ketakutan). Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada kedua laki-laki itu, "Apa yang mencegah kalian berdua untuk shalat berjamaah bersama kami?" Jawab keduanya, "Kami telah menunaikan shalat di tempat kami." Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan, "Jangan kalian lakukan seperti itu. Bila seseorang telah menunaikan shalat (fardhu) di satu tempat, kemudian mendapati ada imam tengah menunaikan shalat berjamaah, maka bergabunglah shalat berjamaah bersama imam tersebut. Karena, sesungguhnya bagi yang turut bergabung shalat berjamaah baginya dinilai nafilah (sunnah).
📚 HR. Abu Dawud, no.575, At-Tirmidzi, no.219 dan An-Nasa'i, no.858 Hadir di satu masjid yang tengah berlangsung shalat berjamaah, hendaklah mengikuti shalat berjamaah yang dilakukan di masjid itu. Meski, dirinya telah menunaikan shalat fardhu di tempat lain. Maka, kesertaannya shalat berjamaah dinilai sebagai perbuatan sunnah. Ini menunjukkan betapa shalat berjamaah itu penting sekali. Sehingga seseorang diperintah oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam untuk turut shalat berjamaah bilamana di satu masjid tengah ditunaikan shalat berjamaah walau seseorang telah menunaikan shalat fardhu di kampung tempat tinggalnya. Kepada orang yang telah menunaikan shalat fardhu saja diperintah untuk turut berjamaah, lalu bagaimana dengan orang yang belum shalat fardhu dan ia mendapati shalat berjamaah? Tentu, lebih sangat ditekankan lagi untuk mengikuti shalat berjamaah. Bagi laki-laki, jaga senantiasa shalat fardhu yang lima waktu secara berjamaah di masjid. Ya Allah berilah kami taufiq, kekuatan dan kemudahan untuk senantiasa melaksanakan bimbingan Rasul-Mu shallallahu 'alaihi wa sallam. Sesungguhnya, sebaik-baik bimbingan adalah bimbingan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. 🌴🌾🍃🌾🌴🌾🍃🌾🌴🌾🍃 ✍️ Mutiara Faidah : Al-Ustadz Ayip Syafruddin hafidzahullah #faidah #ayat #hadits #tafsir •••┈••••○❁ 🌺 ❁○••••┈•••
Posting Komentar