JAUHI DUA JENIS GHULUW!

Jauhi dua jenis ghuluw, [dalam keyakinan, ucapan, dan amalan]
✍🏻 Ghuluw :  Berlebih-lebihan dan Bermudah-mudahan.

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan rahimahullah berkata:

Segala pujian yang sempurna milik Allah, wa ba’du:

Sungguh telah banyak kampanye dan pengingkaran terhadap ghuluw(sikap ekstrim) dalam agama. Propaganda dan kecaman itu tepat karena ghuluw dalam agama itu terlarang di dalam Kitabullah, Sunnah, dan Ijma’. Allah Ta’ala berfirman:

﴾قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لاَ تَغْلُواْ فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ ﴿٧٧

Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu." Q.S. Al-Maaidah : 77.

Dan di ayat lainnya:

﴾يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لاَ تَغْلُواْ فِي دِينِكُمْ وَلاَ تَقُولُواْ عَلَى اللّهِ إِلاَّ الْحَقِّ ﴿١٧١

Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu ghuluw(melampaui batas) dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar. Q.S. An-Nisaa’ : 171.

Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَإِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِى الدِّينِ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ الْغُلُوُّ

Berhati-hatilah kalian dari ghuluw dalam agama. Tidak lain yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah ghuluw.

☝🏻Ghuluw dalam agama yaitu menambah sesuatu lebih dari batasan yang disyariatkan padanya.

▪Ghuluw terkadang terjadi pada ibadah. Seperti halnya tiga orang yang orang pertama berkata,”Aku akan shalat malam dan tidak tidur”, orang kedua berkata,”Aku akan puasa dan tidak berbuka”, dan orang ketiga berucap,”Aku tidak akan menikahi para wanita”.

▪Dan terjadi pula dalam hukum-hukum syar’i semisal menempatkan mustahab pada kedudukan wajib.

▪Ghuluw pun terjadi dalam menghukumi pelaku dosa besar di bawah syirik dengan memvonis kufur dan keluar dari millah(agama).

▪Dan ada ghuluw dalam amar ma’ruf nahi mungkar semisal ghuluw-nya mu’tazilah dengan keluar memberontak kepada pemerintah berargumen untuk amar ma’ruf nahi mungkar.

▪Demikian juga ghuluw dalam hal tahliil(menghalalkan) dan tahriim(mengharamkan) sesuatu dengan mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram.

❗Sehingga ghuluw dalam beragama dengan aneka jenisnya itu diharamkan.
❗Ia terkadang menyebabkan seseorang keluar dari agama dan binasa sebagaimana telah menghancurkan orang-orang sebelum kita. Hal tersebut tidak diragukan oleh orang-orang yang telah Allah karuniai fikih dalam agama dan bashirah(pandangan ilmu yang dalam) tentang hukum-hukum syar’i. Dengannya ia meletakkan perkara-perkara pada tempatnya.

💥Namun ada disana lawan dari ghuluw dalam penambahan dalam urusan agama. Ada orang-orang yang ghuluw dalam tasaahul (bermudah-mudahan) dan tasaamuh (toleransi) dalam agama.

Tidak diragukan bahwa agama kita adalah diin yang pemaaf, tidak memberatkan, dan pertengahan. Namun wajib untuk membawa sikap toleran ini dalam batasan-batasan yang Allah syariatkan berupa mengambil rukhshah-rukhshah yang syar’i ketika memang ada hajat kepadanya. Dan diin ini seluruhnya, walillahil hamdu, tidak memberatkan dan mengikat keras(di luar batas kemampuan). Allah berfirman:

﴾لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا ﴿٢٨٦

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.  Q.S. Al-Baqarah : 286.

﴾وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ﴿٧٨

dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.  Q.S. Al-Hajj : 78.

Namun ada ghuluw dalam tasaamuh (toleransi) dengan keluar dari apa yang Allah syariatkan. Seperti ini tidak disebut toleransi. Tidak lain ini adalah kesempitan. Sehingga :

-          menggugurkan prinsip wala’ dan baro’ (loyalitas dan anti loyalitas) di dalam Islam dan menyamakan antara muslim dengan kafir dengan berdalih toleransi,

-          tidak menerapkan pembatal-pembatal keislaman atas seseorang yang terdapat padanya sebagian atau keseluruhan pembatal tersebut,

-          menganggap sama antar agama seperti menyamakan antara Islam dengan yahudi dan nashrani bahkan dengan seluruh agama penyembah berhala dan atheis,

-          ucapan bahwa laa ilaaha illallah (tiada yang berhak diibadahi kecuali Allah) tidak ada konsekuensi untuk kufur terhadap thaghut dan tidak meniadakan selain agama Islam dari agama-agama yang batil sebagaimana sebagian penulis di suratkabar kita berbicara dengannya.

Seluruh permisalan ini adalah ghuluw dalam toleransi dan bermudah-mudahan. Wajib untuk diingkari. Sebagaimana wajib menolak ghuluw berlebihan dalam beragama. Sebab ghuluw dalam bermudah-mudahan dan toleransi sampai batas menjadikan agama kafir sama dengan agama al-haq adalah kekufuran berdasarkan ijma’ kaum muslimin. Berbeda dengan ghuluw yang melebih-lebihkan, kebanyakan ulama berpandangan hal itu adalah kesesatan dan tidak sampai batas kufur. Para ulama telah menyebutkan bahwa diantara pembatal keislaman adalah seseorang yang tidak  mengkafirkan orang kafir atau syak/ ragu akan kekufurannya.

Maka siapa yang terjatuh pada kesalahan-kesalahan yang berbahaya ini hendaknya memandang lebih jauh terhadap urusan dirinya dan merujuk kepada kebenaran. Sungguh kembali kepada kebenaran adalah fadhilah/ keutamaan.

Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua untuk memiliki ilmu yang bermanfaat dan beramal shalih. Dan shalawat Allah atas Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para Shahabatnya.

📡 http://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/2295

Alih Bahasa: Al Ustadz Abu Yahya al-Maidany حفظه الله تعالى