HUKUM ANAK MEMAKAI POPOK BERNAJIS MELEWATI ORANG SHALAT

🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah

PERTANYAAN:
“Seorang wanita sedang shalat lalu melintas di hadapannya seorang anak kecil yang telah BAB di popok(pampers dan semisal)nya, apakah najis ini memutus shalatnya?”

JAWABAN:
“(Najis itu) tidak memutus shalatnya.”

📖 Fataawa ‘alath Thariq fi Masaail Mutanawwi’ah, Al-‘Utsaimin, hal. 804.

Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany

Tidak ada komentar