Hukum Berhati-hati atas Kesucian Air

🎙Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:

"Adapun ihtiyaath (kehati-hatian) dengan sekadar ada syak dalam perkara air, hal itu tidak mustahab (disukai) dan tidak disyariatkan.

✍🏻 Bahkan tidak disukai untuk bertanya tentangnya (suci ataukah tidak).

👉🏻 Akan tetapi yang disyariatkan untuk membangun permasalahan (kesuciannya) di atas istish-haab(hukum asalnya).

▪Sehingga jika ada bukti yang tegak menunjukkan kenajisannya, maka kita menyatakan kenajisannya.

▪Dan jika tidak ada bukti maka tidak disukai untuk menjauhi penggunaannya karena sekadar ada kemungkinan najisnya.

🔎 Dan jikapun tegak ciri yang jelas (akan kenajisannya) maka itu berbeda perkaranya."

📖 Al-Fataawa al-Kubraa, Ibnu Taimiyah, hal. 15.

#hukum asal air adalah suci
#tidak perlu bertanya kesucian air selama tidak ada tanda kenajisannya
#dihukumi bernajis ketika jelas tanda kenajisannya
#tidak boleh meninggalkan penggunaan air karena sekadar ragu atas kesuciannya


Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany