HUKUM MENYUMBANG UANG PADA SAAT TA'ZIYAH

🎙Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah

PERTANYAAN :

"Sebagian orang yang ta'ziyah menyerahkan sejumlah uang untuk keluarga orang yang meninggal, sesuai kemampuannya, apakah hal ini diperbolehkan?
Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan."

JAWABAN :

"Perkara yang Sunnah adalah membuatkan makanan untuk mereka,  jika ada kemudahan.

Dan Nabi - shalallahu alaihi wasallam- ketika datang berita kematian Ja'far bin Abi Thalib pada perang Mu'tah,  beliau bersabda  kepada keluarganya :

اصنعوا لأهل جعفر طعاما فإنه قد جاءهم ما يشغلهم
Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far, sungguh telah datang perkara yang menyibukkan mereka.

✍🏻Sehingga jika para penta'ziyah itu menyiapkan makanan untuk mereka (keluarga yang kemalangan) memakannya, maka perkara yang baik.

❗Adapun memberi uang kepada mereka maka hal ini tidak di syariat kan. 

👉🏻KECUALI mereka adalah orang yang fakir dan butuh bantuan, maka mereka diberi uang tidak pada saat ta'ziyah, tapi di waktu lainnya dengan sebab fakir dan butuhnya mereka(bukan karena kemalangan, pent.)."

🌏Sumber:
https://binbaz.org.sa/old/38817

Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany

Tidak ada komentar