Hukum Tidak Mengganti Puasa sedang Ramadhan telah Datang

🎙Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah

PERTANYAAN:

"Bulan Ramadhan telah datang dan seseorang memiliki tanggungan (puasa qhada’) sejumlah beberapa hari dari Ramadhan terdahulu, apakah ia berdosa sebab tidak meng-qadha’ sebelum Ramadhan?

Apakah wajib atasnya kaffarah atau tidak?"

JAWABAN:

“Setiap yang memiliki tanggungan beberapa hari (puasa qadha’) dari Ramadhan, ia WAJIB meng-qadha’  sebelum datang Ramadhan berikutnya. Dan boleh mengakhirkannya sampai bulan Sya’ban.

👉🏻Kemudian, apabila Ramadhan berikutnya telah masuk sedang ia belum meng-qadha’ tanpa udzur (syar’i) maka ia berdosa dan wajib atasnya untuk memberi makan orang miskin setiap hari (sejumlah hari yang belum ia qadha) sebagaimana sekelompok dari Shahabat Nabi – shalallahu ‘alaihi wasallam – memfatwakan demikian itu.

🍽 Kadar makanan adalah setengah sha’ setiap hari dari jenis makanan di suatu negeri yang ia berikan kepada orang miskin, walau hanya satu orang.

✍🏻 Adapun jika ia memiliki udzur dalam mengakhirkan (puasa qadha’) dikarenakan sakit atau bepergian (safar) maka WAJIB atasnya meng-qadha’ dan TIDAK ada (kaffarah) memberi makan (orang miskin) berdasar keumuman firman Allah Ta’ala:

وَمَن كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ﴿١٨٥﴾
Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Q.S. Al-Baqarah: 185.

Dan Allah-lah Maha Pemberi taufik.*

🌏Sumber:
http://www.alifta.com/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=5&PageNo=1&BookID=12

Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany

Tidak ada komentar