🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
PERTANYAAN:
"Kapan boleh mengajak anak kecil ke masjid untuk menunaikan shalat bersama jamaah?
Apakah ada syarat-syaratnya?"
JAWABAN:
"Seorang anak kecil diajak ke masjid ketika telah mencapai usia tujuh tahun. Sebab apabila telah mencapai tujuh tahun ia diperintah untuk shalat.
✍🏻 Dan yang di bawah usia itu ditinjau keadaannya:
▪Apabila si anak ada padanya tamyiiz dan akal maka diajak.
▪Jika tidak ada, maka ditinggal.
✍🏻Dan andai ia mengajak anak berumur tujuh tahun ke atas:
▪Apabila ia tidak mengganggu orang-orang yang shalat dengan bergerak dan bermain maka perkaranya baik.
▪Dan jika mengganggu maka tidak halal bagi walinya untuk membawanya bersamanya, KECUALI mungkin baginya untuk menjaganya."
📖 Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah al-'Utsaimin hal. 255.
Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany
Tidak ada komentar