RINCIAN HUKUM TENTANG KAPAN ANAK KECIL DIAJAK KE MASJID

🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah

PERTANYAAN:

"Kapan boleh mengajak anak kecil ke masjid untuk menunaikan shalat bersama jamaah?
Apakah ada syarat-syaratnya?"

JAWABAN:

"Seorang anak kecil diajak ke masjid ketika telah mencapai usia tujuh tahun. Sebab apabila telah mencapai tujuh tahun ia diperintah untuk shalat.

✍🏻 Dan yang di bawah usia itu ditinjau keadaannya:
▪Apabila si anak ada padanya tamyiiz dan akal maka diajak.
▪Jika tidak ada, maka ditinggal.

✍🏻Dan andai ia mengajak anak berumur tujuh tahun ke atas:
▪Apabila ia tidak mengganggu orang-orang yang shalat dengan bergerak dan bermain maka perkaranya baik.
▪Dan jika mengganggu maka tidak halal bagi walinya untuk membawanya bersamanya, KECUALI mungkin baginya untuk menjaganya."

📖 Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah al-'Utsaimin hal. 255.

Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany

Tidak ada komentar