HUKUM PEMBERIAN ZAKAT KEPADA KERABAT

[1] Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah

PERTANYAAN:

“Apakah boleh membayar zakat kepada kerabat apabila mereka fakir, yaitu bapak, ibu, saudara laki-laki, dan saudara perempuan?”

JAWABAN:

“Boleh membayar zakat kepada orang-orang fakir dari kerabat sebagai bentuk sedekah dan silaturrahim, sebab Nabi –shalallahu ‘alaihi wasallam- bersabda kala ditanya hal tersebut:

الصدقةُ على المسكينِ صدقةٌ وعلى ذي الرَّحِمِ ثِنْتَانِ صدقةٌ وصِلَةٌ
_Sedekah(zakat) atas orang miskin adalah sedekah. Dan atas kerabat terdapat dua hal: sedekah dan silaturrahim._

▪Sehingga tidak mengapa untuk ia memberi kepada saudara laki-lakinya, paman dari jalur bapak, paman dari jalur ibu -apabila ia seorang yang fakir- dari zakatnya ataupun sedekah tathawwu’(sunnah, bukan wajib) sebagai sedekah dan menyambung silaturrahim.

▪NAMUN jikalau yang fakir itu dari ayah, kakek, atau ibunya maka tidak boleh, sebab wajib atasnya menafkahi mereka. Atau mereka itu adalah anak keturunannya, ia tidak memberi zakat kepada mereka, ia menafkahi mereka. Sebab anak itu lebih berhak atas ayahnya untuk menafkahinya. Ibu pun demikian, jika anak tidak mampu sementara ia (ibu) mampu.

✍🏻Maksudnya, anak-anak –keturunannya- tidak diberi dari zakat. Bahkan bapak dan ibu menafkahi mereka dari hartanya, apabila mereka fakir.

Demikian pula bapak, ibu, kakek, nenek, mereka tidak diberi dari zakat, diberikan kepada mereka selain dari zakat. Ya(demikian).”

☎Pembawa acara: “Penanya berkata -wahai Syaikh- “Apakah benar bahwa zakat tidak diberikan kepada yang mewarisimu?”

🎙Asy-Syaikh rahimahullah:

“Tidak, tidak mesti. Apabila...jika yang diberi adalah saudara laki-lakinya, ia memberinya dari zakat apabila ia fakir. Atas pendapat yang shahih tidak mengapa.

❗Tidak lain yang dilarang terkait ushul dan furu

▫Ushul yaitu bapak, ibu, kakek, dan nenek.

▫Furu’ yaitu anak, cucu dari anak laki-laki, dan cucu dari anak perempuan. Ya(demikian).

🌏Sumber:
https://binbaz.org.sa/fatwas/16269/حكم-دفع-الزكاة-للاقارب


__________________

[2] Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah

PERTANYAAN:

“Apakah boleh zakat untuk kerabat, semisal anak perempuan, saudara perempuan, paman, bibi?

Ayahku memberi setiap tahunnya dari zakat kepada anak-anak perempuannya, saudara-saudara laki-lakinya, dan saudara-saudara perempuannya. Sementara aku mendengar ada yang berkata “Tidak boleh zakat untuk anak-anak perempuan” sebab mereka akan mewarisi dari orangtua mereka sepeninggalnya.

Untuk diketahui bahwa saudari-saudariku (anak perempuan ayah) sudah menikah, sebagian mereka keadaan materi suaminya lemah.

Berikan faidah kepada kami tentang hal ini dengan penjelasan yang memadai? Semoga Allah menganugerahkan kebaikan kepada Anda.”

JAWABAN:

“Kerabat ada rinciannya.

▪Apabila kerabat itu dari furu’ seperti anak, anak dari anak laki-laki, anak dari anak perempuan, dan anak perempuan itu sendiri, mereka tidak diberi dari zakat.

Inilah yang ulama berada di atas.

✍🏻 Akan tetapi orangtua mereka memberi nafkah kepada mereka, jika mereka fakir. Ia nafkahi mereka dari hartanya.

Demikian juga bapak, kakek-nenek, ibu, mereka tidak diberi dari zakat.

▪Adapun kerabat lainnya seperti saudara, paman, anak paman dari jalur bapak/ ibu, anak bibi, dan yang semisal mereka maka diberi zakat apabila mereka fakir atau mereka terbelit utang, ada tanggungan hutang atas mereka yang tidak mampu dilunasi, sebab Allah Subhanahu berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ﴿٦٠﴾

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Q.S. At-Taubah: 60.

Dan zakat itu menjadi sedekah dan menyambung silaturrahim, sebagaimana Nabi –shalallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

الصَّدَقَةُ عَلَى ذِي الرَّحِمِ صدقةٌ وصِلةٌ
Sedekah kepada kerabat adalah sedekah dan silaturrahim.

☝🏻Adapun ayah, kakek-nenek, ibu, dan anak keturunan, maka mereka bukan dari penerima zakat, tidak diberi zakat. Sebab mereka satu kesatuan. Anak-anak bagian darinya dan ia badari ibu dan ayahnya. Maka wajib atasnya untuk menafkahi mereka dari pokoh hartanya, bukan dari zakat.

Ya, apabila mereka fakir. Ya(demikian).”

🌏 Sumber:
https://binbaz.org.sa/fatwas/15115/ما-حكم-دفع-الزكاة-للاقارب

Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany

Tidak ada komentar