Hukum Tindakan Represif kepada Khawarij dan Demonstran

🎙Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah

PERTANYAAN:

“Semoga Allah menganugerahkan kebaikan kepada Anda, penanya ini berkata,”Apa hukum menaati pemerintah untuk membunuh khawarij yang memberontak atau orang-orang yang berdemonstrasi?”

JAWABAN:

“Tidak boleh memerangi mereka kecuali pihak pemerintah.

❌Bukan individu-individu yang memerangi mereka, akan menimbulkan kerusakan dengan sebesar-besar kekacauan.

💥❗Tidak boleh (menindak) kecuali melalui jalur pemerintah, sebagaimana ‘Ali radhiallahu ‘anhu memerangi khawarij. Ya(demikian). ‘Ali memerangi mereka dan beliau adalah Khalifah –radhiallahu ‘anhu-. Beliau adalah pemerintah. Ya(demikian).”

_______

PERTANYAAN:

“Semoga Allah mencurahkan kebaikan kepada Anda, penanya ini berkata,”Jika pemerintah melihat bahwa keluarnya para demonstran di jalanan mengakibatkan kerusakan-kerusakan besar yang akan menghilangkan banyak kemaslahatan, maka apabila ia memerintah kepada tentara-tentaranya untuk bertindak represif terhadap demonstrasi-demonstrasi ini, apakah boleh bagi mereka(para tentara itu) untuk menaatinya dalam komando tersebut?”

JAWABAN:

“Sama sekali tidak diragukan bahwa hal ini adalah maslahat, menekan para demonstran dan pembuat kekacauan, dan memblokir gangguan dari mereka tidak diragukan bahwa ini adalah ketaatan… ketaatan kepada Allah ‘azza wa jalla. Ya(demikian).”

🌏 Sumber:
https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=129284

Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany

Tidak ada komentar